I. Tujuan:
SOP ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan dan proses pembuatan kebijakan di DPRD Jakarta Selatan, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberhasilan dalam pelayanan publik serta pengambilan keputusan yang tepat.
II. Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku bagi seluruh anggota DPRD Jakarta Selatan, staf sekretariat DPRD, serta pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proses pembuatan kebijakan, penyusunan anggaran, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di Jakarta Selatan.
III. Definisi:
- Raperda: Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
- Sidang Paripurna: Sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD untuk membahas dan memutuskan isu penting.
- Komisi: Kelompok kerja yang dibentuk untuk menangani bidang-bidang tertentu dalam DPRD, seperti Komisi A (Hukum dan Pemerintahan), Komisi B (Pembangunan), dan lain-lain.
IV. Proses Pembuatan Kebijakan:
- Identifikasi Masalah:
- Proses pembuatan kebijakan dimulai dengan identifikasi masalah atau isu yang dihadapi masyarakat Jakarta Selatan, yang dapat disampaikan melalui aspirasi warga, hasil survei, atau laporan dari eksekutif.
- Anggota DPRD atau komisi terkait akan mengkaji masalah tersebut untuk memastikan urgensi dan dampaknya terhadap masyarakat.
- Penyusunan Raperda:
- Setelah identifikasi masalah, anggota DPRD atau komisi akan menyusun Raperda yang akan mengatur kebijakan atau peraturan daerah terkait. Penyusunan ini melibatkan konsultasi dengan pemerintah daerah, ahli hukum, dan pihak terkait lainnya.
- Raperda harus mencakup landasan hukum, tujuan, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.
- Pembahasan di Komisi:
- Raperda yang telah disusun akan dibawa ke komisi yang relevan untuk dibahas lebih lanjut. Setiap komisi memiliki tanggung jawab untuk mengkaji dan memberi masukan terhadap draf Raperda.
- Proses pembahasan ini melibatkan diskusi antara anggota DPRD dan pihak eksekutif, serta kajian teknis untuk memastikan implementasi yang efektif.
- Sidang Paripurna:
- Setelah dibahas di tingkat komisi, Raperda akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk dibahas dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD.
- Sidang Paripurna dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Pemerintah, dan pihak terkait lainnya, di mana keputusan akhir akan dibuat mengenai pengesahan Raperda.
- Pengawasan dan Evaluasi:
- Setelah Raperda disahkan dan diterapkan, DPRD Jakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan melalui laporan kinerja pemerintah, evaluasi anggaran, serta tinjauan terhadap dampak kebijakan.
- DPRD juga berperan dalam mengumpulkan masukan dari masyarakat mengenai efektivitas kebijakan dan apakah ada kebutuhan untuk revisi atau perbaikan.
V. Tanggung Jawab:
- Anggota DPRD Jakarta Selatan: Mengajukan usulan kebijakan, mengikuti pembahasan, dan memberikan suara dalam Sidang Paripurna.
- Komisi DPRD Jakarta Selatan: Mengkaji Raperda dan memberikan masukan teknis serta rekomendasi.
- Sekretariat DPRD Jakarta Selatan: Menyediakan data, dokumen, dan dukungan administratif untuk kelancaran proses legislasi.
- Pemerintah Daerah: Menyusun bahan kebijakan, memberikan informasi teknis, dan melaksanakan kebijakan setelah disetujui DPRD.
VI. Penutupan:
SOP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam proses pembuatan kebijakan di DPRD Jakarta Selatan. Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan DPRD dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menciptakan kebijakan yang berkelanjutan dan bermanfaat. Proses ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat Jakarta Selatan.